Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil meringkus seorang pria berinisial JA (46) yang nekat melakukan percobaan perampokan di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Selomerto. Pelaku yang panik saat korbannya melawan, melarikan diri tanpa hasil sebelum akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 14.40 WIB. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Jahat untuk Biaya Pernikahan
Tersangka, yang beralamat di Sleman, diketahui berangkat dari rumah calon istrinya di Banjarnegara dengan niat melakukan penjambretan. Ia terdesak karena membutuhkan biaya untuk pernikahan. Setelah berkeliling mencari sasaran, ia menemukan toko kosmetik yang sedang sepi.
Modus operandi yang digunakan JA cukup sederhana. Ia beraksi seorang diri dengan membawa sebilah pisau dapur dan mengenakan masker untuk menyamarkan identitasnya. Saat berada di dalam toko, pelaku langsung mengancam penjaga toko, Ning Ruwiyati (55), dengan pisau yang diselipkan di lengan bajunya. Ia meminta korban menyerahkan kalungnya.
“Tersangka sempat menekan leher korban dengan ujung pisau, namun korban melawan dengan berteriak memanggil suaminya yang berada di lantai atas,” jelas Kapolres.
Teriakan Ning Ruwiyati berhasil membuat pelaku panik. Tanpa sempat mengambil barang rampasan, JA langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang sarung tangannya ke Sungai Serayu di Jembatan Sempol, Sukoharjo.
Pelaku Ditangkap di Rumah Calon Istri
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi serta ciri-ciri pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan JA di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.
“Pada hari yang sama, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan,” tutup Kapolres.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah pisau dapur, satu unit sepeda motor Suzuki Nex, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah tas dan helm.
Atas perbuatannya, tersangka JA kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan/atau Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya, JA terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.