Ratusan warga Jambusari, Kecamatan Kertek, Wonosobo, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Senin (22/9/2029) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan pengawalan terhadap kasus pembacokan yang menewaskan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo, Serda Rahman Setiawan. Warga bertekad untuk mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Desakan Warga: Percepat Sidang dan Hukuman Mati
Koordinator Aksi Warga Jambusari, Ruli Khoirul Anas, mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian warga agar kasus segera disidangkan. “Kami melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri Wonosobo karena berkas perkara sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Menurut Ruli, warga telah bertemu langsung dengan pihak Kejaksaan untuk menyampaikan tuntutan mereka. Tuntutan utama adalah percepatan pelimpahan perkara ke pengadilan serta penegakan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. “Tuntutan kami tadi Pak Jaksa sudah menemui. Tidak ada ruang untuk tersangka membela diri karena tuntutan kami hukuman mati,” tegasnya.
Ruli menambahkan, sikap tegas warga ini didasari oleh fakta bahwa pelaku adalah seorang residivis yang telah meresahkan warga sekitar dan kini membunuh salah satu dari mereka. “Dia membunuh saudara kami. Warga Jambusari pun telah bertekad bahwa aksi serupa akan terus digelar apabila proses hukum tidak berjalan sesuai harapan,” jelasnya.
Kejaksaan Siap Bekerja Cepat
Dalam aksi yang berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh kepolisian ini, warga juga membentangkan spanduk bertuliskan “Hukuman Mati untuk Pelaku” di pagar depan kantor kejaksaan.
Menanggapi tuntutan warga, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Djoko Tri Atmodjo, yang menemui massa, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan sungguh-sungguh, terutama karena kasus ini telah menyedot perhatian publik. “Kita sebenarnya diminta atau tidak, setiap perkara kami berkomitmen melaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apalagi kasus perkara ini yang menarik perhatian masyarakat Wonosobo,” ungkap Djoko.
Djoko menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka tunggal telah masuk sejak Jumat (19/9/2025) lalu dan saat ini sedang dalam tahap penelitian. Ia memastikan bahwa Kejaksaan akan bekerja seefisien mungkin dan menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam minggu ini.
“Kami akan berupaya memproses hukum dalam minggu ini. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” terang Djoko.
Mengenai kelengkapan berkas, Djoko menjelaskan bahwa saat ini baru berkas satu tersangka yang dilimpahkan, sementara berkas terduga pelaku perempuan belum diterima. Ia juga belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai motif pembunuhan karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Saat ini, pelaku ditahan di Semarang. Kejaksaan memastikan akan fokus menyelesaikan penelitian berkas dalam waktu yang telah diberikan oleh warga, yakni sepekan, dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.