Menjamurnya bisnis akomodasi berbasis glamorous camping (glamping) di kawasan Dataran Tinggi Dieng memicu perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencium adanya celah administratif dan potensi risiko keselamatan yang belum dipenuhi oleh sejumlah pengelola.

Sebagai langkah tegas, tim gabungan lintas sektor menyisir empat titik glamping premier di wilayah Kecamatan Kejajar dan Kecamatan Garung pada Rabu (3/6/2026). Hasilnya, meski roda operasional bisnis berjalan lancar, petugas masih menemukan “rapor merah” pada aspek kelengkapan izin usaha serta lemahnya sistem mitigasi bencana di lokasi-lokasi tersebut.
4 Titik Akomodasi Mewah yang Menjadi Sasaran Evaluasi
Inspeksi mendadak (sidak) ini difokuskan pada empat destinasi glamping papan atas yang tengah populer di kalangan wisatawan. Tim gabungan langsung menguliti kelayakan sarana prasarana, sistem pengelolaan usaha, hingga tingkat kesiapsiagaan pengelola dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem.
Berikut empat titik akomodasi yang dievaluasi:
Teguran Keras Disparbud: Jangan Hanya Kejar Keuntungan Komersial
Plh Kepala Disparbud Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi, menegaskan bahwa inspeksi ini sengaja membidik wilayah rawan mengingat karakteristik cuaca Dataran Tinggi Dieng yang sangat dinamis. Menurutnya, pertumbuhan investasi wisata yang masif harus berjalan lurus dengan jaminan keselamatan para pelancong.
“Pengelola tidak boleh hanya mengejar keuntungan komersial semata. Seluruh sarana harus layak, aman, dan wajib memiliki prosedur mitigasi risiko yang matang. Cuaca di dataran tinggi ini sulit ditebak. Kami ingin memastikan wisatawan yang berkunjung ke Wonosobo mendapatkan pengalaman yang aman dan nyaman,” ungkap Kristijadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Temuan Krusial dan Peringatan Lampu Kuning Pemkab
Dari hasil pemantauan terpadu di lapangan, tim gabungan menginventarisasi sejumlah catatan krusial yang dinilai masih longgar di beberapa titik. Catatan tersebut meliputi:
-
Penyempurnaan Administrasi: Adanya ketidaklengkapan berkas pada dokumen perizinan resmi.
-
Standar Usaha: Belum terpenuhinya beberapa indikator Standar Usaha Pariwisata secara mutlak.
-
Sektor Keselamatan: Prosedur mitigasi kebencanaan dan tanggap cuaca ekstrem yang dinilai belum kuat.
Menyikapi temuan ini, Pemkab Wonosobo bergerak cepat dengan langsung menyerahkan checklist atau daftar evaluasi lapangan kepada masing-masing manajemen glamping untuk segera ditindaklanjuti.
Kristijadi memberikan peringatan “lampu kuning” bagi para pelaku usaha untuk segera melakukan perbaikan total dalam tenggat waktu yang ditentukan. Langkah tegas ini diambil demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata daerah Wonosobo.
Ke depan, Disparbud bersama Satpol PP selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) berkomitmen untuk mengencangkan ikat pinggang dalam melakukan pengawasan berkala. Langkah ini diambil guna menyaring sekaligus menindak tegas para pengelola akomodasi yang nekat mengabaikan regulasi demi memburu pasar wisata Dieng.




