Unik! Bayi di Sapuran Wonosobo Dinamai “Muhammad MBG Subianto”, Terganjal Aturan Disdukcapil karena Singkatan
Kehadiran seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, anak ketiga dari pasangan Ambon Yasin dan Yuharni ini diberi nama yang sangat unik dan sarat akan nuansa program pemerintah, yaitu Muhammad MBG Subianto.

Sang ibu sengaja memilih nama tersebut sebagai wujud rasa syukur mendalam atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah memberinya kesempatan bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, nama belakang “Subianto” disematkan sebagai bentuk penghormatan dan kekaguman kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Terbentur Permendagri, Kata “MBG” Tidak Bisa Dicatat
Meskipun memiliki makna historis yang kuat bagi keluarga, penggunaan kata “MBG” dalam nama bayi tersebut ternyata tidak dapat diproses dalam dokumen kependudukan resmi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa dokumen kependudukan memiliki regulasi ketat yang diatur langsung oleh pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama yang mengandung singkatan secara tegas tidak diperbolehkan.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, petugas Disdukcapil Wonosobo telah mendatangi langsung kediaman keluarga bayi tersebut untuk memberikan edukasi secara humanis.
“Salah satu persyaratan pencatatan nama itu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kalau disingkat kan menjadi multitafsir, ya,” ungkap Dwi Saraswati.
Merespons edukasi dan arahan dari petugas Disdukcapil, pasangan Ambon Yasin dan Yuharni menyambut baik dan menyatakan akan mempertimbangkan kembali opsi perbaikan nama tanpa singkatan untuk putra ketiga mereka tersebut.
Regulasi Resmi Pemberian Nama pada Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Kabupaten Wonosobo mengingatkan masyarakat luas bahwa pemberian nama anak bukan sekadar urusan identitas sosial, melainkan menyangkut integrasi data pada berbagai dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga KTP elektronik di masa depan.
Merujuk pada aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut adalah tiga poin krusial yang wajib diperhatikan orang tua saat memberikan nama anak untuk keperluan dokumen kependudukan resmi:
-
Jelas dan Jauh dari Multitafsir: Nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak menggunakan singkatan (seperti MBG, M., Ny., dll) yang bisa memicu multitafsir dalam administrasi publik.
-
Batas Panjang Nama Maksimal 60 Karakter: Jumlah huruf termasuk spasi tidak boleh melebihi 60 karakter demi memudahkan pengisian formulir digital, sistem database nasional, serta pencetakan dokumen fisik.
-
Minimal Terdiri dari 2 Kata: Regulasi ini bertujuan untuk memastikan identitas personal menjadi lebih spesifik dan meminimalisasi risiko kesamaan nama yang berpotensi membingungkan data kependudukan secara nasional.




