Bupati Wonosobo Ajukan Tiga Raperda untuk Perkuat Penanggulangan Bencana, Pertanian, dan Pariwisata

Bupati Wonosobo Ajukan Tiga Raperda untuk Perkuat Penanggulangan Bencana, Pertanian, dan Pariwisata

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo pada Senin (6/1/2025), Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan memperkuat tata kelola daerah dalam berbagai sektor. Ketiga Raperda tersebut mencakup Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017–2032.

Penanggulangan Bencana dan Kebakaran

Bupati Afif menjelaskan bahwa Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran sangat dibutuhkan, mengingat tingginya potensi bencana di Wonosobo, seperti tanah longsor dan kebakaran. Ia memaparkan bahwa pada tahun 2024, jumlah bencana di kabupaten tersebut meningkat menjadi 303 kejadian, naik dari 242 kejadian pada tahun 2023.

“Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kejadian bencana. Peraturan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan masa kini, sehingga perlu pembaruan untuk memperkuat mitigasi dan respons darurat,” tegasnya.

Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengelola potensi risiko dan dampak bencana, termasuk penanganan kebakaran yang sering kali terjadi di kawasan pemukiman maupun lahan pertanian.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Raperda kedua yang diajukan menyoroti isu strategis mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurut Bupati Afif, alih fungsi lahan pertanian menjadi area non-pertanian semakin mengancam ketersediaan pangan di masa depan.

“Wonosobo sebagai salah satu lumbung pangan perlu memiliki aturan yang lebih tegas untuk mencegah penyusutan lahan pertanian. Kita harus menjaga keberlanjutan lahan ini demi ketahanan pangan generasi mendatang,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, pemerintah daerah ingin mengatur tata ruang dan pengelolaan lahan secara lebih ketat guna meminimalkan konversi lahan pertanian menjadi area pembangunan lainnya.

Revisi Rencana Induk Pariwisata

Raperda ketiga yang diajukan adalah revisi terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB). Revisi ini, menurut Bupati Afif, diperlukan untuk menyesuaikan strategi pengembangan sektor pariwisata dengan dinamika terkini.

“Kepariwisataan merupakan salah satu sektor andalan Wonosobo. Namun, untuk tetap kompetitif, strategi pengembangannya harus adaptif terhadap perubahan tren dan kebutuhan pasar,” jelasnya.

Rencana revisi ini diharapkan akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kunjungan wisatawan, pembangunan infrastruktur pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Harapan dan Dukungan

Ketiga Raperda yang diajukan ini diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Wonosobo. Bupati Afif menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Wonosobo.

“Kami berharap DPRD dapat mendukung upaya ini demi kemajuan bersama. Raperda-raperda ini adalah fondasi penting untuk memastikan Wonosobo tetap aman, sejahtera, dan kompetitif di masa depan,” pungkasnya.

Dengan pengajuan ini, Kabupaten Wonosobo menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

error: Content is protected !!