Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memerintahkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayahnya tak menolak pasien meski status kepesertaannya di BPJS Kesehatan PBI JK nonaktif. Afif menyebut penonaktifan yang terjadi bukanlah pemutusan hak layanan kesehatan, melainkan bagian dari proses penyesuaian data antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Instruksi Tegas: Layani Dulu, Administrasi Kemudian
Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo tengah mencari solusi atas persoalan tersebut untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.
“Layani dulu, jangan pernah rumah sakit menolak pasien-pasien yang notabennya kemarin mendapatkan BPJS PBI, tiba-tiba sekarang tidak dilayani karena dinonaktifkan,” kata Afif, Jumat (6/2/2026).
Menurut Afif, pemerintah daerah telah menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta seluruh rumah sakit di Wonosobo untuk tetap memberikan layanan medis kepada pasien yang membutuhkan, terutama mereka yang masuk kategori rentan dan memerlukan perawatan khusus.
Penonaktifan PBI JK Bukan Keputusan Permanen
Afif menjelaskan status nonaktif yang dialami sejumlah warga bukan keputusan permanen. Penyesuaian data membutuhkan waktu, sehingga selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah darurat agar masyarakat tidak dirugikan.
“Dinonaktifkan sebenarnya hanya ini proses waktu saja untuk menyesuaikan dengan data-data yang ada di Kementerian Sosial dengan DTSN ini,” ujarnya.
Prioritas untuk Pasien Perawatan Rutin
Ia mencontohkan pasien yang harus menjalani perawatan rutin dua pekan sekali, seperti hemodialisis (HD) atau cuci darah, tetap harus mendapatkan pelayanan tanpa hambatan administrasi.
“Layanin dulu. Kalau begitu masuk ternyata dicek, nonaktif, sudah layani dulu,” kata Afif.
Setelah layanan diberikan, barulah keluarga pasien diarahkan mengurus administrasi reaktivasi ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Jaminan Reaktivasi untuk Pasien Perawatan Khusus
Afif memastikan bahwa pasien dengan kebutuhan perawatan khusus yang terdampak penonaktifan wajib diaktifkan kembali kepesertaannya. Afif tidak ingin ada warga Wonosobo yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
“Rumah sakit, layani dulu, enggak boleh ada rumah sakit menolak,” katanya tegas.
Ia juga menenangkan masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi ini.
“Jangan takut, jangan khawatir, bagi masyarakat Wonosobo yang kebetulan kok kena dampak dari pemutusan PBI ini, penonaktifan ini, nanti diurus, diaktifkan kembali,” imbuhnya.
Terkait jumlah warga terdampak penonaktifan PBI JK, Afif menyebut pemerintah daerah masih menunggu data resmi hasil pendataan.
PBI Pemda sebagai Solusi Alternatif
Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo Jaelan mengakui penonaktifan PBI JK berdampak nyata, terutama bagi pasien cuci darah.
“Kita semua ikut prihatin atas beberapa anggota komunitas cuci darah Indonesia KPCDI yang tidak bisa mengakses layanan cuci darah di rumah sakit karena penonaktifan kepesertaan,” ujar Jaelan dalam rilis resminya.
Pendataan Ulang dan Reaktivasi
Menurut Jaelan, penonaktifan terjadi seiring penerapan data tunggal sosial ekonomi nasional yang mengharuskan pemutakhiran data kepesertaan PBI JK dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah cepat, Dinas Kesehatan Wonosobo tengah mendata ulang seluruh warga yang terdampak.
“Untuk peserta yang dinonaktifkan akan kita bantu untuk reaktivasi dengan Dinas Sosial,” kata Jaelan.
Opsi PBI Pemda untuk yang Tidak Bisa Direaktivasi
Bagi peserta yang tidak bisa direaktivasi melalui skema PBI pusat, pemerintah daerah menyiapkan opsi PBI Pemda agar layanan kesehatan tetap berjalan.
“Teman-teman yang tidak bisa direaktivasi, kami akan masukan dalam kepesertaan PBI Pemda,” ujarnya.
Layanan Cuci Darah Tidak Boleh Terhenti
Jaelan menegaskan bahwa layanan cuci darah merupakan layanan penyambung nyawa sehingga tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.
“Kami mengimbau dan mendorong agar semua rumah sakit di Kabupaten Wonosobo yang memberikan layanan cuci darah tetap memberikan layanan,” pintanya.
Langkah-Langkah Bagi Warga Terdampak
Bagi warga Wonosobo yang terdampak penonaktifan PBI JK, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Tetap datang ke fasilitas kesehatan – RS wajib melayani terlebih dahulu
- Laporkan ke Dinkes dan Dinsos – Untuk proses reaktivasi
- Siapkan dokumen pendukung – KTP, KK, dan dokumen kepesertaan lama
- Tidak perlu panik – Pemda menjamin layanan tetap berjalan
- Jika tidak bisa direaktivasi PBI JK – Akan dialihkan ke PBI Pemda
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Wonosobo untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan, terutama mereka yang membutuhkan perawatan medis rutin dan berkelanjutan.




