Gagal Kabur Usai Mobil Terguling di Kebun Salak, Pencuri Sapi di Jonggolsari Leksono Diringkus Polisi
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (58), warga Kecamatan Leksono. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar seekor sapi milik warga di Desa Jonggolsari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak gembok pintu kandang, kemudian mengeluarkan sapi dari dalam kandang dan menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan,” terang AKP Arif.
Aksi Terbongkar Warga dan Pengejaran Dramatis
Dugaan pencurian ini terungkap saat warga mencurigai keberadaan satu unit mobil Suzuki Futura berwarna hitam yang terparkir di dekat lokasi kandang sapi. Dua orang warga yang sedang melintas mendapati seekor sapi jantan milik korban sudah berada di dekat mobil tersebut.
Melihat aksinya diketahui, pelaku langsung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi menuju arah Dusun Manggisan, Desa Jonggolsari. Pengejaran pun tak terhindarkan. Saksi mengejar mobil pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Laju kendaraan pelaku yang ugal-ugalan dan nyaris menabrak pengendara lain akhirnya terhenti setelah mobil Suzuki Futura tersebut menabrak tumpukan batu di pinggir jalan hingga terguling. Dua orang di dalam mobil segera keluar dan melarikan diri ke area kebun salak yang gelap.
Barang Bukti Diamankan dan Penetapan Tersangka
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. Selain mobil bernopol hitam yang terguling, polisi mengamankan satu ekor sapi jantan milik korban, telepon seluler, tas, kartu identitas, serta perlengkapan kendaraan.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan data, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap S (58).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas AKP Arif.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kandang ternak pada malam hari dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.




