Sidak Tambang Pasir di Kertek Soroti Dua Sisi: Penegakan Aturan dan Kepastian Pelayanan Perizinan
Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi penambangan pasir yang tersebar di Kecamatan Kertek pada Selasa (21/7/2026). Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk menyoroti aspek legalitas dan ketaatan regulasi, tetapi juga membuka fakta penting terkait perlunya transparansi dan kepastian waktu dalam pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.

Sidak gabungan tersebut melibatkan lintas instansi Pemkab Wonosobo, meliputi Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Petugas menyisir sejumlah titik penambangan pasir yang berlokasi di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, hingga kawasan Bedakah.
Pantau Metode Manual dan Himbauan Legalitas
Saat tim tiba di lapangan, aktivitas penambangan pasir sedang tidak beroperasi. Petugas mendapati bahwa beberapa lokasi penambangan di wilayah tersebut masih menggunakan metode manual. Tanpa adanya aktivitas pengerukan, tim berfokus melakukan pengecekan kondisi lingkungan serta berdialog langsung dengan pengelola tambang dan warga sekitar.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pengawasan berkala ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum dan lingkungan yang berlaku. Tim mengimbau para pengelola untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar kegiatan operasional mereka mengantongi kepastian hukum yang sah.
Keluhan Penambang: Pengurusan Izin Menggantung Selama Satu Tahun
Meski demikian, sidak ini juga mengemukakan dinamika di tingkat tapak. Dalam sesi dialog, salah seorang koordinator penambang pasir, Angga, menyampaikan keluhannya terkait lambatnya kepastian pengurusan izin yang telah ia tempuh sejak setahun lalu.
Ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan oleh pemerintah, namun hingga kini status permohonannya belum menemui titik terang.
“Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku,” tegas Angga saat memberikan keterangan kepada petugas.
Kondisi ini menjadi sorotan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam sistem perizinan. Para pemohon berharap mendapatkan informasi transparan mengenai status berkas mereka—apakah sedang diproses, memerlukan perbaikan teknis, atau ditolak beserta alasan administratifnya.
Perlunya Sinergi Lintas Sektor dan Kepastian RTRW
Aspirasi dari para pelaku usaha tambang ini mengarahkan perhatian pada pentingnya penguatan koordinasi antar-perangkat daerah. Dinas PUPR, misalnya, memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi tata ruang dan pertimbangan teknis. Penjelasan mengenai alur tahapan, kejelasan standar waktu pelayanan, hingga penguraian kendala teknis dinilai sangat krusial untuk mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, warga lokal berharap Pemkab Wonosobo bijak dalam mengambil kebijakan. Selain menegakkan aturan lingkungan, aspek sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas penambangan pasir tradisional ini juga perlu mendapat perhatian.
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2043, publik berharap tata kelola pemanfaatan ruang dan perizinan investasi di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Sidak di Kecamatan Kertek ini diharapkan menjadi momentum ganda bagi Pemkab Wonosobo: memperketat ketaatan hukum pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas efisiensi pelayanan publik dalam hal perizinan.




