Tim Kampanye Paslon Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal Laporkan Kasus Perusakan APK ke Bawaslu Purbalingga

Tim Kampanye Paslon Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal Laporkan Kasus Perusakan APK ke Bawaslu Purbalingga

Tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), melaporkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di beberapa wilayah. Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga pada tanggal 7 Oktober 2024.

Dalam keterangan persnya pada Selasa (8/10/2024), Endang Yulianti, anggota Tim Hukum Tiwi-Hendra, menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh Bawaslu. Bukti penyampaian laporan tersebut terdaftar dengan nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024. “Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di delapan titik. Setiap kecamatan yang meliputi Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon, dan Kutasari,” jelasnya.

Perusakan APK yang Masif dan Mengkhawatirkan

Endang menambahkan bahwa perusakan APK ini terjadi secara masif hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, kejadian tersebut sangat meresahkan dan dapat mengancam kelancaran pelaksanaan Pilkada. “Jika dibiarkan, ini dapat memicu keributan, kesalahpahaman, dan menurunkan kondusivitas di antara para pendukung paslon,” ujarnya.

Modus perusakan ini juga disebutkan memiliki pola yang serupa, yaitu dengan merobek APK tersebut. Endang meminta pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah ini. “Perlu kiranya dilakukan sosialisasi lebih intensif terkait bahaya dan risiko perusakan APK,” tambahnya.

APK Bergambar Surat Suara Terbobos

Selain melaporkan perusakan APK, Tim Tiwi-Hendra juga mengajukan pengaduan terkait APK yang menampilkan gambar surat suara Paslon Nomor Urut 2 dengan tanda coblos. Dalam APK tersebut, tercantum logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, yang dianggap tidak sesuai aturan. “Ini jelas tidak dibenarkan karena dapat memunculkan kesan bahwa KPU dan Pemkab mendukung paslon tertentu,” ungkap Endang.

Tanggapan Bawaslu Purbalingga

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut. Wawan Eko Mujito, salah satu anggota Bawaslu, menekankan bahwa perusakan APK tidak hanya merugikan paslon, tetapi juga mencederai proses demokrasi. “Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ujarnya.

Wawan juga menambahkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Ia berharap masyarakat turut serta dalam mengawasi jalannya kampanye. “Kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib dan damai,” jelasnya.

Kampanye Pilkada Purbalingga 2024

Pilkada Purbalingga saat ini tengah memasuki masa kampanye, di mana para paslon memasang baliho dan alat peraga kampanye lainnya sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, diikuti oleh masa tenang dari 24 November hingga 26 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, di mana masyarakat Purbalingga akan menentukan pemimpin daerah mereka.

Dengan meningkatnya kasus perusakan APK, Bawaslu dan pihak terkait diharapkan bisa menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi ini agar Pilkada Purbalingga berlangsung secara damai dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *