Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 336/2025. Edaran penting ini secara tegas melarang sekolah menjadi penyelenggara atau perantara kegiatan study tour. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah proaktif dalam pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pendidikan di Banjarnegara.
Pengumuman ini disampaikan Bupati Amalia saat menerima audiensi dari Forum Pelaku Usaha Pariwisata Banjarnegara (Puspabara) di Pendopo Dipayuda pada Kamis malam, 19 Juni 2025.
Isi Penting SE 336/2025: Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Surat Edaran dengan judul “Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan di Satuan Pendidikan” ini secara gamblang menyatakan bahwa:
“Sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara atau bekerja sama langsung dalam kegiatan study tour,” tegas Bupati dr. Amalia Desiana.
Lebih lanjut, SE tersebut mengatur bahwa promosi dan penawaran wisata hanya boleh dilakukan oleh biro perjalanan resmi, dan langsung kepada wali murid. Ini berarti guru atau sekolah dilarang menjadi perantara dalam proses tersebut.
“Sekolah tidak boleh menjadi fasilitator atau perantara,” ulang Bupati Amalia, menekankan poin penting dalam edaran ini.
Wisata Edukatif Tetap Diperbolehkan, Asal Transparan
Meskipun ada larangan bagi sekolah untuk menjadi penyelenggara langsung, Bupati Banjarnegara menegaskan bahwa kegiatan wisata edukatif tetap diperbolehkan. Kuncinya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan profesional dan bebas dari intervensi sekolah sebagai penyelenggara.
“Kami ingin memastikan pelaksanaannya berjalan profesional dan bebas dari intervensi. Dunia pendidikan bisa tetap fokus pada mutu pembelajaran,” jelasnya.
Amalia menekankan pentingnya kolaborasi antara pendidikan dan pariwisata, namun harus tetap dalam batas peran masing-masing. Tujuannya adalah agar fokus utama pendidikan, yaitu mutu pembelajaran, tidak terganggu oleh urusan di luar koridornya.
Respons Positif dari Pelaku Wisata
Kebijakan ini disambut baik oleh Ketua Puspabara Banjarnegara, Fajar. Menurutnya, edaran ini justru memberikan kepastian hukum dan membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara pelaku usaha pariwisata dengan pemerintah.
“Kami mengapresiasi langkah ini. Kolaborasi tetap bisa terbangun agar edukasi luar kelas tetap jalan, dan ekonomi lokal ikut tumbuh,” kata Fajar.
Ia juga menegaskan bahwa para pelaku pariwisata siap mendukung kegiatan wisata edukatif selama prosesnya berjalan secara transparan dan akuntabel. Ini menunjukkan keselarasan pandangan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata dalam mewujudkan kegiatan edukasi yang bermanfaat tanpa celah korupsi.