Seorang pria berinisial T (39) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 27 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polrestas Cilacap, Iptu Galih Soecahyo, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir sawah untuk mengecek kondisi air di sawahnya. Namun, saat korban sedang berada di sawah, motornya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
“Pada saat kejadian, korban memarkirkan motornya di pinggir sawah untuk memeriksa air. Teman korban kemudian memberitahu bahwa motornya telah dicuri oleh seseorang,” ujar Galih pada Minggu, 28 September 2024.
Korban dan temannya pun segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah berhasil diamankan, korban segera menghubungi pihak Polsek Majenang. Anggota Polsek Majenang kemudian tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah tertangkap, pelaku langsung diamankan oleh Polsek Majenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Galih.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Galih Soecahyo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat yang sepi seperti pinggir sawah. Ia menekankan pentingnya menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang mudah diawasi untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Kami mengimbau agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan diletakkan di tempat yang mudah terpantau. Kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkas Galih.
Pelaku pencurian kini berada di Polsek Majenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.