Residivis Wonosobo Ditangkap di Temanggung, Curi Motor dengan Menyamar Pakai Daster

Residivis Wonosobo Ditangkap di Temanggung

Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo. Seorang pria berinisial AY alias Adiyanto (40), warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, ditangkap setelah mencuri sepeda motor dan barang berharga lainnya dari garasi rumah warga.


 

Kronologi Pencurian dan Penyamaran Pelaku

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah milik Muslih Santoso, di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya sejak pukul 11.30 WIB.

Pelaku, Adiyanto, masuk ke area garasi dengan cara merusak kunci gembok, lalu membawa kabur sepeda motor Honda warna merah bernomor polisi AA 2838 GY.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi ponsel Vivo warna hitam, helm BMC hijau, jaket hijau, dan sebuah sarung motif garis merah.

“Jadi total kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp25 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, pada Jumat (18/7/2025).


 

Pelaku Residivis yang Teridentifikasi Berkat Kecurigaan Warga

AKP Didik menyebut, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan warga yang curiga melihat seseorang masuk ke rumah korban. Dua saksi, Hermawan dan Jati, turut membantu memberikan informasi saat pelaku terlihat keluar membawa motor milik korban. Menariknya, saat beraksi dan keluar dari lokasi, pelaku Adiyanto menyamar bak perempuan dengan memakai sarung layaknya daster.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus berbeda dan sudah kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Modusnya adalah merusak gembok pintu garasi dan langsung membawa kabur kendaraan dan barang lain milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Didik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam keadaan kosong, demi mencegah kejadian serupa terulang.

error: Content is protected !!