Satresnarkoba Polres Wonosobo Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Lingkar Utara

Satresnarkoba Polres Wonosobo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (42) yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di kawasan Jalan Lingkar Utara Wonosobo.


 

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan kosong di Jalan Lingkar Utara, petugas segera melakukan pengintaian intensif. Hasilnya, R berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan digenggam erat di tangan kanannya. Paket tersebut dibungkus plastik bening, dilapisi tisu putih, dan lakban merah, diduga untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan R dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba. Di antaranya tas selempang, bong atau alat hisap sabu, pipet kaca, korek gas, plastik klip kosong, dan handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Total, 12 barang bukti berhasil disita dalam operasi ini. Empat orang saksi, terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan, juga telah diperiksa oleh penyidik.


 

Dasar Hukum dan Penegasan dari Kasat Resnarkoba

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal miliaran rupiah.

AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terkait dengan tersangka R. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku individu. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Teguh.


 

Peran Masyarakat dan Imbauan untuk Generasi Muda

AKP Teguh mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian semua pihak. “Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat efektif. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor bila melihat gejala penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, AKP Teguh juga memberikan imbauan tegas kepada generasi muda agar menjauhi narkoba. Ia menyebut narkoba sebagai jalan pintas menuju kehancuran, yang tidak hanya menghancurkan masa depan pribadi, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. “Generasi muda harus punya kesadaran tinggi. Jangan tergoda untuk coba-coba. Sekali terjebak narkoba, masa depan bisa hancur dalam sekejap,” katanya.

Langkah cepat dan tegas ini merupakan bagian dari strategi Polres Wonosobo dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika. Polres berkomitmen menjadikan Wonosobo sebagai wilayah yang tangguh dalam melawan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

error: Content is protected !!