Polres Wonosobo Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 4,1 Gram Barang Bukti

Polres Wonosobo

Upaya jajaran Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial VKB (28), warga Kecamatan Kertek, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba saat kedapatan membawa tujuh paket sabu dengan total berat bruto 4,1 gram.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu (28/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 di samping bak air Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek. VKB sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang dua paket sabu, namun aksinya diketahui petugas.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan tujuh paket sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Jumat (3/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, sementara dua paket lain seberat 0,9 gram ditemukan tak jauh dari lokasi setelah dibuang oleh pelaku. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel, sepeda motor Honda Revo, serta perlengkapan penyimpanan narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa VKB berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Rutan Wonosobo pada 2016.

“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Wonosobo. Barang bukti sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Teguh.

Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok yang memasok sabu kepada VKB. Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Wonosobo berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

error: Content is protected !!