Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran barang terlarang tersebut.
Dua tersangka berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo, berhasil ditangkap di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu (5/11/2025).
Pengedar Sekaligus Pengguna
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna obat terlarang.
“Tersangka JP bahkan pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” ujar AKP Teguh dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dalam jumlah besar.
Ribuan Pil Disita sebagai Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala peredaran yang cukup besar:
-
Ribuan butir pil berlogo Y dalam botol.
-
980 butir pil berlogo Y dalam plastik klip.
-
950 butir pil berlogo SF.
-
Ratusan butir Tramadol.
-
Puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, satu sepeda motor, serta sejumlah wadah kemasan obat yang digunakan untuk menyimpan barang ilegal.
Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Jaringan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Teguh.
Penyidik Satresnarkoba kini masih melakukan pengembangan kasus. “Kami telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Penelusuran terus kami lakukan untuk mencegah meluasnya peredaran obat terlarang demi melindungi generasi bangsa,” jelasnya.
Imbauan dan Apresiasi
Menutup keterangannya, AKP Teguh mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan atau penjualan obat keras tanpa izin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” imbaunya.
Polres Wonosobo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang telah membantu upaya kami menjaga Wonosobo dari ancaman narkoba dan obat keras,” tutupnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran obat keras dan psikotropika, dengan harapan Wonosobo dapat terbebas dari ancaman tersebut demi masa depan generasi muda yang bersih dan sehat.
