Polsek Kertek bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial K, 16 tahun. Kasus ini berawal dari tawaran pekerjaan palsu yang disebar melalui media sosial.
Kapolsek Kertek, AKP Sutono, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 15 September 2025. Saat itu, korban mengunggah status pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”. Tak lama setelah unggahan itu muncul, sebuah akun bernama “Linda” merespons dan meminta nomor WhatsApp korban.
Pelaku Menjemput Korban dan Mulai Mengancam
Pelaku berinisial W, 32 tahun, warga Kecamatan Kalikajar. Ia menjemput korban bersama seorang saksi berinisial SS menggunakan mobil Luxio silver di wilayah Magelang. Situasi berubah tegang ketika kendaraan tiba di wilayah Secang, Magelang.
Di lokasi tersebut, pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman. “Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet.” Karena ketakutan, saksi dipaksa turun. “Saksi tidak berani melawan dan langsung turun dari kendaraan,” kata AKP Sutono dalam keterangan pers Senin, 24 November 2025.
Korban Dibawa ke Wonosobo dan Diperas
Setelah memaksa saksi keluar, pelaku membawa korban seorang diri menuju Wonosobo. Dalam perjalanan, korban kembali diancam dengan pisau. Pelaku memaksanya meminta uang dari keluarga. Dengan gemetar, korban menghubungi keluarga dan mengirimkan Rp 500.000 seperti yang diperintahkan pelaku.
Pelaku sempat mengancam, “Nek ora gelem tak enteki,” yang membuat korban semakin takut dan menuruti semua permintaan.
Diturunkan di Kertek dan Kehilangan Ponsel
Aksi pemerasan berlanjut hingga pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek. Di sana pelaku kembali menghentikan mobil dan meminta ponsel korban. Dalam kondisi terancam, korban menyerahkannya. Setelah mengambil ponsel itu, pelaku menurunkan korban di tepi jalan.
Korban kemudian ditolong seorang warga yang membawanya ke Polsek Kertek untuk melapor.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kertek bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku W yang kemudian ditangkap beserta barang bukti kejahatannya.
W dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Imbau Waspada Modus Lowongan Kerja
Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki identitas jelas. Modus lowongan kerja palsu kini banyak menyasar remaja dan pencari kerja baru.
Polsek Kertek berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau pemerasan serupa.
