Spesialis Pencuri Motor di Wonosobo Ditangkap Warga, Ternyata Residivis Kasus Serupa Tahun 2023
Pencuri sepeda motor berhasil ditangkap warga di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor dengan modus kunci tertinggal dan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2023.

Pencurian Motor di Depan Toko Kertek
Pelaku mencuri sepeda motor di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Senin (2/2/2026). Kini tersangka diamankan di Mapolsek Kertek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kertek AKP Sutono mengatakan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial FD, 26 tahun, warga Kertek. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Beberapa saat kemudian korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal mengenakan helm dan membawa kabur sepeda motor miliknya,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Aksi Pelaku Digagalkan Warga dalam 30 Meter
Menurut Kapolsek, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga. Berkat kewaspadaan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan warga sekitar 30 meter dari lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Kertek.
Pelaku berinisial BP, 33 tahun, warga Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke lokasi menggunakan angkutan umum. Saat melintas di depan toko, pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi kunci tertinggal, kemudian mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku sempat menggunakan helm milik korban dan menggeser sepeda motor, namun aksinya diketahui sehingga diteriaki maling dan diamankan warga,” jelasnya.
Modus Operandi: Kunci Kontak Tertinggal
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu helm. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang sempat hendak dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus kunci tertinggal dan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2023. Fakta ini menunjukkan pelaku merupakan pelaku yang sudah berpengalaman dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku Dijerat Pasal 476 KUHP
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Imbauan Kapolsek Kertek
Kapolsek Kertek AKP Sutono mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama sepeda motor.
“Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Tips Mencegah Pencurian Sepeda Motor
Mengacu pada kasus ini, berikut beberapa langkah pencegahan yang perlu dilakukan pemilik kendaraan:
- Selalu cabut kunci kontak – Jangan pernah meninggalkan kunci terpasang meski hanya sebentar
- Kunci stang motor – Gunakan kunci stang untuk mencegah motor digiring
- Parkir di tempat ramai – Pilih lokasi parkir yang banyak orang lalu lalang
- Gunakan kunci tambahan – Pasang alarm atau kunci ganda untuk keamanan ekstra
- Waspada terhadap orang mencurigakan – Perhatikan orang yang mondar-mandir di sekitar kendaraan
Penangkapan pelaku ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan solidaritas dalam menjaga keamanan lingkungan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian terbukti efektif dalam menanggulangi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.




