Iming-Iming Kalung Titanium, Pria di Kalikajar Wonosobo Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo menetapkan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang tak lain adalah tetangga tersangka sendiri.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum intensif di Mapolres Wonosobo.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan resmi keluarga korban yang diterima Polsek Kalikajar pada 30 Juli 2026. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar langsung menggelar serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Arif di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8/2026).
Modus Iming-Iming Toko Daring
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Kalikajar.
Modus yang digunakan tersangka yakni membujuk korban untuk datang ke rumahnya dengan janji akan dibelikan kalung titanium melalui aplikasi toko daring (online shop). Begitu korban tiba di rumah tersebut, tersangka melancarkan aksi tidak terpujinya.
Aksi bejat ini baru terbongkar setelah ibu korban menaruh curiga dan menanyakan alasan anaknya mendatangi rumah pelaku. Dari pengakuan jujur sang anak, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalikajar.
Terancam UU KUHP Baru dan Imbauan untuk Orang Tua
Guna memperkuat bukti penyidikan, polisi telah menginterogasi tersangka, memeriksa korban serta sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti terkait.
Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas kejadian memprihatinkan ini, Polres Wonosobo mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan, peka terhadap perubahan sikap anak, serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman agar berani menolak, segera bercerita apabila mengalami atau melihat tindakan yang tidak pantas, dan orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tangani,” tegas AKP Arif.




