Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Peredaran 21.144 Butir Obat Terlarang

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Peredaran 21.144 Butir Obat Terlarang

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 21.144 butir obat berbahaya dan menetapkan seorang pria asal Aceh sebagai tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku Berasal dari Aceh

Tersangka diketahui berinisial MR (19), warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

“Tersangka mendapatkan barang dari Jakarta dan menjualnya dengan sistem COD (Cash on Delivery),” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf.

Modus Operandi: Jual Obat Terlarang via COD

Dalam menjalankan aksinya, MR menawarkan obat-obatan terlarang melalui aplikasi WhatsApp. Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, ia kemudian mengantarkan pesanan secara langsung setelah transaksi dilakukan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Satresnarkoba Polres Purbalingga dan Polsek Purbalingga.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan, polisi menyita empat jenis obat berbahaya, yakni:
✅ Tramadol
✅ Hexymer
✅ Trihexyphenidyl
✅ Obat tanpa merek (polosan)

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas hitam serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam transaksi.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat dikenai hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKP Ihwan Ma’ruf.

Obat Didapat dari Jakarta

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di Jakarta. Barang dikirim menggunakan kendaraan travel ke lokasi tertentu sebelum akhirnya dibawa ke tempat kosnya untuk diedarkan.

Menurut keterangan polisi, para pembeli adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. MR sendiri mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu bulan di Kecamatan Purbalingga.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

error: Content is protected !!