Setelah buron 2 tahun, Begal di Sukoharjo ditangkap saat pulang kerumah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengamankan buronan begal berinisial AHW (33) di rumahnya yang terletak di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun akibat terlibat dalam aksi pembegalan di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, menyampaikan bahwa AHW menjadi DPO selama kurang lebih dua tahun sejak aksi pembegalan yang dilakukannya bersama rekannya berinisial NAP di Desa Karangwuni.

“AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” ujar Dimas kepada awak media pada Rabu (31/1/2024).

Dalam aksinya, AHW dibantu oleh rekannya NAP saat menjambret tas milik korban bernama YN. Modus operandi yang digunakan adalah menarik tas secara paksa dari korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

Setelah kejadian tersebut, NAP berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, namun AHW berhasil melarikan diri selama dua tahun. Pada Rabu (17/1) lalu, petugas berhasil menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

“Pelaku mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya, sehingga pulang ke rumah,” jelas Dimas.

Tersangka melarikan diri ke kawasan Boyolali untuk menghindari kejaran petugas, di mana di sana ia menyewa rumah kos. Uang hasil aksi jambret digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.

“Di Boyolali, dia menyewa kos dan sempat bekerja. Terkait terlibat kasus kejahatan yang lain atau tidak, kami masih dalam proses penyelidikan,” tambah Dimas.

Atas perbuatannya, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, yang menangani tindak kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.***

+ There are no comments

Add yours