Tak Punya Pekerjaan Tetap, Dua Pemuda di Wonosobo Nekat Jadi Maling di 8 TK Demi Cari Uang Tunai
Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan yang menyasar lembaga pendidikan anak usia dini. Dua pemuda diringkus setelah terbukti melakukan aksi pembobolan berantai di delapan Gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai AJP (20), warga Kecamatan Garung, dan AM (18), warga Kecamatan Wonosobo. Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), proses hukumnya telah dikebut hingga tahap P21 dan resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, satu pelaku utama lainnya kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo guna menjalani penyidikan lanjutan.
Modus Operandi: Siang Survei Lokasi, Malam Eksekusi Pahat Jendela
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan bahwa terbongkarnya sindikat ini merupakan buah dari komitmen dan penyelidikan intensif tim opsional selama beberapa pekan terakhir.
Aksi kriminal para pelaku tergolong terencana secara matang dengan tidak memilih sasaran secara acak. Polisi membeberkan pola taktis yang kerap digunakan oleh kedua tersangka sebelum melancarkan aksinya:
-
Pemetaan Target (Siang Hari): Pelaku melakukan survei ke sejumlah sekolah untuk menganalisis kelemahan sistem pengamanan. Sasaran utama mereka adalah sekolah yang tidak memiliki kamera pengawas (CCTV), tidak dijaga oleh petugas keamanan (satpam), serta berada di lingkungan sepi.
-
Eksekusi Lapangan (Malam Hari): Setelah kondisi dipastikan aman, mereka kembali pada malam hari dengan membawa peralatan statis berupa besi pahat untuk mencongkel jendela sekolah.
Hanya Mengincar Uang Tunai, Enggan Ambil Barang Elektronik
Uniknya, dalam setiap melancarkan aksi di delapan sekolah, kedua pelaku memiliki pola operasional yang sama, yaitu hanya memburu uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.
“Mereka tidak mengambil barang, mereka mencari duit. Barang-barang elektronik dan aset berharga sekolah lainnya justru mereka tinggalkan di lokasi,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Kasim, saat rilis kasus.
Titik balik terbongkarnya rentetan kasus ini bermula dari laporan pencurian di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo pada Kamis (16/4/2026). Dalam aksi tersebut, duet maling ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan pihak sekolah di dalam sebuah dus bekas ponsel di ruang kantor.
Uang hasil jarahan tersebut langsung dibagi di wilayah Wonobungkah, di mana tersangka AM mendapatkan bagian sebesar Rp4,5 juta dan AJP menerima Rp3,5 juta.
Daftar 8 TKP yang Berhasil Dibobol Pelaku
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, total tempat kejadian perkara (TKP) yang dikonfirmasi telah dijarah oleh kedua pelaku meliputi delapan titik strategis:
-
TK Asy Syamsuriyyah (Wonobungkah, Wonosobo)
-
TK Maron (Kecamatan Garung)
-
TK Sojopuro (Kecamatan Mojotengah)
-
TK Tembelang (Rojoimo, Wonosobo)
-
TK Kalitengah (Kecamatan Garung)
-
TK Kersan (Kecamatan Kertek)
-
TK Sariyoso (Kecamatan Wonosobo)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jumlah TKP ini masih berpotensi terus bertambah seiring proses pendalaman materi perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan Menjadi Mata Pencaharian
Dari hasil interogasi, kedua pemuda pengangguran ini diketahui saling mengenal saat berada di wilayah Kuripan, Kecamatan Garung. Karena sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap, keduanya sepakat menjadikan aksi pencurian sekolah sebagai mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bersenang-senang.
“Kebutuhan ekonomi, mencuri jadi mata pencaharian mereka. Ketika sudah tidak ada duit, aksinya dilakukan lagi. Intinya, hasil dari kejahatan ini sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang,” jelas AKBP Kasim.
Atas perbuatan pidana yang berulang tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam sanksi hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




