Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang melibatkan dua pelaku. Kedua tersangka, HS (36), warga Ciracas, Jakarta Timur, dan AS (29), warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian di rumah milik Ari Prasetyo di Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 11.15 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong. Seorang warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan segera memberi tahu korban. Bersama beberapa warga, korban mendekati rumah dan menemukan kedua pelaku tengah beraksi.
Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku yang sudah berada di dalam rumah langsung keluar dan menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka robek di jari tangan kiri korban. Pelaku lainnya berusaha melarikan diri dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam.
Namun, warga berhasil menangkap salah satu pelaku dan sempat menghakiminya, mengakibatkan pelaku mengalami luka memar dan robek di paha kanan atas. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk satu sepeda motor, obeng, congkel, pisau, drei, dan lima kunci rumah.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah Wonosobo.