Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk Pemuda Jakarta Pusat Terkait Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (21) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua perempuan yang masih di bawah umur. TH yang merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun berdomisili di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diringkus pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami amankan yang bersangkutan setelah menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan,” ungkap Kompol Andriansyah pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat TH. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (1/4/2025), ketika TH berkenalan dengan korban berinisial VTN (16), seorang warga Kecamatan Baturraden, melalui aplikasi Telegram. Kemudian, pada Rabu (2/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, TH mengajak VTN untuk jalan-jalan dengan tujuan pantai. Namun, pelaku justru membawa korban ke wilayah Baturraden dan melakukan persetubuhan di bawah ancaman.

Setelah kejadian tersebut, keluarga VTN melaporkan peristiwa pilu ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian berujung pada penangkapan TH. Setelah diamankan, TH mengakui perbuatan bejat lainnya. Ia mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial ALT (17), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah hotel di wilayah Curug Cipendok, Kecamatan Cilongok.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tak patut dari korban,” jelas Kasat Reskrim.

Selain melakukan pencabulan, pelaku juga diketahui meminta sejumlah uang kepada para korban. Akibat perbuatannya, TH kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

error: Content is protected !!