Pria di Banjarnegara Tega Tusuk dan Nyaris Gorok Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pria di Banjarnegara Tega Tusuk dan Nyaris Gorok Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Banjarnegara Warga Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, digemparkan oleh tindakan sadis seorang pria berinisial AY yang tega menusuk dan nyaris menggorok anak kandungnya sendiri. Kejadian mengerikan ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, di rumah mereka sendiri.

Pelaku kini telah diamankan oleh pihak Polres Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan intensif. Informasi yang dihimpun menyebutkan, motif pelaku diduga berkaitan dengan konflik keluarga dan dugaan laporan pelecehan sebelumnya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, insiden ini bermula saat AY ingin mengajak anaknya, ODL (14 tahun), untuk pergi berwisata dengan sepeda motor. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh sang istri.

“Istri pelaku menolak dengan mengatakan ‘biar bisa berdempelan’ dan pelaku menjawab anaknya duduk di belakang. Tapi ucapan itu justru memicu amarah pelaku,” ungkap Sugeng.

Ketika istri pelaku meninggalkan rumah, AY diduga melampiaskan amarahnya kepada sang anak. Ia menarik korban masuk ke dalam kamar sambil membawa pisau dapur, lalu melakukan penusukan secara brutal ke arah perut, leher, dan tangan korban. Korban sempat berteriak meminta tolong, hingga warga dan saksi mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah bersimbah darah.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Anna Lasmana Banjarnegara dan kini dalam kondisi stabil setelah menjalani tindakan medis intensif.

Dugaan Motif: Laporan Pelecehan yang Membuat Pelaku Kalap

Meski pelaku mengaku kesal karena konflik keluarga, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya dilaporkan oleh anaknya sendiri atas dugaan tindakan pelecehan. Diduga, laporan tersebut membuat AY kalap dan melakukan aksi penganiayaan sebagai bentuk pelampiasan emosi.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, mengingat penganiayaan yang dilakukan menyebabkan luka berat pada anak kandungnya sendiri,” tegas AKP Sugeng.

Respons Masyarakat dan Polisi

Peristiwa ini menyisakan trauma bagi keluarga dan warga sekitar. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang kasus, termasuk memastikan kebenaran laporan pelecehan yang disebut-sebut menjadi pemicu tindakan pelaku.

Polres Banjarnegara juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

error: Content is protected !!