Tersinggung Dibilang Kelamin Kecil, Pria di Banyumas Bunuh Gadis di Bawah Umur

Tersinggung Dibilang Kelamin Kecil, Pria di Banyumas Bunuh Gadis di Bawah Umur

Banyumas, 10 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil meringkus Kiswanto alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan seorang perempuan di bawah umur yang jasadnya ditemukan tergeletak di kompleks RS Paru, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa motif tersangka tega menghabisi nyawa korban adalah karena tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut alat kelaminnya kecil.


Kronologi Kejadian

Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025) ketika tersangka menghubungi korban berinisial F (15), warga Desa Paguyangan, Brebes, untuk mengajaknya bertemu. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta rekannya untuk mengantarkan ke sebuah rumah di Jalan A Yani guna menemui tersangka.

“Korban dan pelaku berkomunikasi terkait jasa layanan seksual. Setelah sampai lokasi, korban turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah selatan,” terang Kapolresta.

Korban kemudian bertemu dengan tersangka dan diajak masuk ke dalam sebuah kamar. Keduanya lalu melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, korban melontarkan perkataan yang menyebut alat kelamin tersangka kecil. Mendengar hal tersebut, tersangka naik pitam hingga mencekik dan membungkam korban.

Beberapa saat kemudian, korban lemas. Tersangka yang panik lantas keluar rumah. Sekitar 15 menit berselang, tersangka masuk kembali ke kamar dan mendapati korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.

Pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka memakaikan helm ke korban dan meletakkannya di depan pagar sebuah rumah yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pemilik rumah, Pujiono, kemudian menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa. Mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.


Sewa Jasa Seksual Belum Dibayar

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, ia menyewa jasa layanan seksual korban sebesar Rp 400 ribu.

“Tetapi memang belum dia bayarkan ke korban. Tersangka itu memang memiliki uang Rp 600 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!