Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar aksi pemerasan berkedok wartawan yang meresahkan. Polisi meringkus seorang pria berinisial JK setelah diduga menekan dan memeras salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan bahwa JK mengaku sebagai wartawan dari sebuah media online untuk menakuti korbannya. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku mengancam akan mempublikasikan berita negatif di media cetak tabloid apabila tidak diberikan sejumlah uang.
“Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban. Jika tidak diberi uang, dia mengancam akan membuat pemberitaan yang merugikan nama baik Kepala Desa,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Korban Laporkan ke Polisi, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan
JK diketahui meminta uang dengan dalih agar pemberitaan negatif tidak sampai diterbitkan. Kepala Desa yang menjadi sasaran merasa tertekan dan akhirnya memilih melapor ke Polres Wonosobo.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JK tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu pers palsu dan dokumen pendukung lain yang digunakan untuk menipu korbannya.
Terancam Jeratan Pasal Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
Atas aksinya, JK dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan yang mencatut profesi wartawan. Ia menilai tindakan JK mencederai integritas profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor
“Kami berkomitmen memberantas praktik-praktik semacam ini. Profesi wartawan adalah profesi mulia, jangan dicemari dengan tindakan kriminal,” tegas AKBP Kasim Akbar.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya perangkat desa, agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami tindakan serupa. “Silakan laporkan ke polisi jika merasa ada pemerasan atau ancaman. Kami siap memberikan perlindungan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua orang yang mengaku wartawan benar-benar memiliki identitas resmi dan terdaftar di organisasi pers. Polisi meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memverifikasi identitas setiap pihak yang mengaku sebagai jurnalis agar terhindar dari modus penipuan serupa.