Sekdes di Kalikajar Ditangkap Usai Aniaya Rekan Perangkat Desa di Balai Desa
Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa. Peristiwa tersebut terjadi di Balai Desa Butuh Kidul, Kecamatan Kalikajar. Pelaku diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Penganiayaan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 24 Desember 2025. Kronologi bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan rencana pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul. Pertemuan tersebut rencananya membahas dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran.
Namun hingga sore hari, pertemuan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Dalam komunikasi tersebut, pelaku sempat mengirimkan sebuah video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat menuju balai desa.
Korban kemudian berupaya menyusul bersama seorang anggota Linmas. Keduanya mendatangi lokasi yang dimaksud, tetapi tidak menemukan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku sudah berada di Balai Desa Butuh Kidul. Pelaku juga mengirimkan foto sejumlah uang dengan keterangan “ready”.
Korban lalu mendatangi balai desa dan bertemu pelaku di ruang kerja sekretaris desa. Saat korban memeriksa berkas rincian anggaran, pelaku secara tiba-tiba memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan prasasti kegiatan berbahan keramik.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat mencekik leher korban. Korban berhasil melarikan diri ke luar balai desa sambil meminta pertolongan warga. Setelah bertemu warga, korban dilaporkan pingsan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, luka di pelipis kanan yang harus mendapat enam jahitan, serta luka lecet di bagian kening.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Pelaku berinisial S, usia 37 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Desa. Motif penganiayaan dipicu emosi pelaku karena korban menanyakan dana bantuan gubernur untuk kegiatan betonisasi,” kata AKP Arif Kristiawan.
Menurut pengakuan pelaku, dana bantuan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan lain.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.




