Pelaku Curanmor di Dieng
Pelaku Curanmor di Dieng

Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Dieng dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima. Pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu, 24 Desember 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkir Penginapan Jaga Jiwa, Jalan Dieng, Dusun Wadasputih, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Kejadian diketahui sekitar pukul 16.00 WIB, saat sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial UK (35), warga Wonosobo. Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Vario CBS 125 CC tahun 2022 warna biru. Kendaraan tersebut diketahui sedang disewakan kepada saksi peminjam untuk keperluan wisata di kawasan Dieng.

Saksi peminjam berinisial P.S.M. (23), laki-laki asal Kota Tangerang Selatan, memarkir sepeda motor di area penginapan sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ketika hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Mengetahui kejadian itu, korban bersama saksi segera melaporkan pencurian ke Polres Wonosobo. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Pelaku Ditangkap

Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat setelah laporan diterima petugas.

“Begitu laporan masuk sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas AKP Arif Kristiawan.

Hasilnya, kurang dari lima jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti. Pelaku ditangkap di sebuah warung kosong di kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sepeda motor hasil curian diketahui disembunyikan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario CBS 125 CC milik korban, satu buah kunci palsu berbentuk kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah helm, serta satu set jas hujan milik tersangka.

By admin

error: Content is protected !!