Polres Wonosobo Bongkar Praktik Judi Togel di Warung Angkringan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Wonosobo Bongkar Praktik Judi Togel di Warung Angkringan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik perjudian togel Hongkong yang dijalankan oleh seorang pria berinisial EW (45), warga Kampung Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran. EW tertangkap tangan sedang melayani pembeli togel di warung angkringan miliknya, yang ternyata selama ini menjadi kedok aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.


Modus Lama, Teknologi Baru

Kapolres WonosoboAKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menyatakan bahwa warung angkringan milik EW dimanfaatkan sebagai tempat transaksi jual beli kupon togel ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai Rp100 ribu

  • Delapan lembar kertas berisi angka pasangan togel

  • Satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam yang digunakan untuk memasang angka ke situs judi online

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa EW awalnya bermain judi online untuk kepentingan pribadi, namun kemudian mulai melayani orang lain demi menambah penghasilan.

“Modusnya sederhana. Pembeli menulis angka dan nominal taruhan di kertas. EW menerima uang tunai dan memasukkan angka ke situs togel melalui ponselnya,” ujar AKP Arif, Rabu (30/4/2025).


Judi Online Marak, Polisi Perketat Pengawasan

Kasus ini menjadi salah satu dari banyaknya kasus penyalahgunaan teknologi untuk perjudian yang kini menjadi perhatian serius aparat hukum di seluruh Indonesia, termasuk di Wonosobo.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara tradisional maupun digital. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Arif.


Ancaman Pidana Berat

EW kini resmi ditahan di Mapolres Wonosobo dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Hukum di Indonesia secara tegas melarang praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, judi juga dinilai merusak moral, mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga, dan kerap menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran utang dan kekerasan.


Warga Kaget, Minta Pengawasan Diperkuat

Warga Kecamatan Sapuran mengaku terkejut atas pengungkapan ini. Banyak yang tak menyangka bahwa warung sederhana yang sering mereka kunjungi digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Kami tidak menyangka. Ternyata di balik angkringan, ada praktik togel. Kami harap polisi terus patroli, agar hal seperti ini tidak menyebar,” ujar salah satu warga.

Kekhawatiran muncul karena praktik semacam ini bisa menarik anak muda untuk ikut-ikutan, karena tergiur keuntungan instan. Padahal, dampaknya merugikan dan bisa berujung pada proses hukum.


Pesan dari Polres Wonosobo

Polres Wonosobo mengingatkan bahwa keterlibatan dalam praktik perjudian, baik sebagai bandar, pemasang, maupun perantara, adalah tindak pidana.

“Edukasi keluarga dan pengawasan lingkungan sangat penting. Jangan biarkan anggota keluarga terjebak dalam permainan yang hanya menawarkan ilusi keberuntungan,” pungkas AKP Arif.


Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa perjudian—dalam bentuk apa pun—tetap dilarang dan berbahaya, bukan hanya bagi individu pelaku, tetapi juga bagi komunitas secara luas.

error: Content is protected !!