Polsek Ajibarang Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Banyumas

Estimated read time 2 min read

Pada Jumat malam (18/10/2024), sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Ajibarang-Tegal, tepatnya di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, berhasil dihentikan oleh Polsek Ajibarang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Bumiayu oleh pemilik kendaraan tersebut.

Kronologi Penghentian Kendaraan

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat petugas tengah melakukan razia miras di beberapa warung sekitar. Polisi mencurigai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1040 PVC yang melintas pada malam itu.

“Kami menghentikan mobil yang dikemudikan oleh HT (38) dan MKA (36), keduanya warga Brebes,” ujar AKP Heri pada Sabtu (19/10/2024).

Penemuan Puluhan Botol Miras

Setelah melakukan penghentian, petugas kemudian melakukan penggeledahan mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 48 botol miras berbagai merek, di antaranya:

  • 12 botol anggur merah
  • 24 botol anggur kawa-kawa
  • 12 botol bir

Kedua tersangka, HT dan MKA, mengakui bahwa mereka membeli minuman keras tersebut di wilayah Kecamatan Rawalo dan berencana menjualnya kembali di wilayah Bumiayu.

Penindakan dan Harapan Polisi

Setelah mendapatkan bukti berupa minuman keras tersebut, polisi segera melakukan penyitaan dan membawa kedua tersangka ke Mapolsek Ajibarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Heri Sudaryanto berharap dengan adanya razia miras ini, wilayah Kecamatan Ajibarang dapat menjadi lebih aman dan kondusif. Ia menambahkan bahwa minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal dan pelanggaran hukum di masyarakat.

Pentingnya Razia Miras untuk Keamanan Wilayah

Razia miras yang dilakukan oleh Polsek Ajibarang ini menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Selain itu, upaya ini juga merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Banyumas.

Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian, peredaran minuman keras di Kabupaten Banyumas, khususnya di wilayah Ajibarang, dapat ditekan. Razia seperti ini diharapkan bisa dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kesimpulan

Penindakan peredaran miras di Kabupaten Banyumas menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dengan semakin banyaknya razia miras, diharapkan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras dapat berkurang, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat setempat.

+ There are no comments

Add yours