Pengertian Pungli Bansos
Pungutan liar bantuan sosial (pungli bansos) adalah perbuatan meminta uang, memotong, atau menarik keuntungan pribadi dari penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat secara gratis. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki jabatan, kewenangan, atau akses terhadap data penerima bansos.
Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang memenuhi syarat, sehingga setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum.
Ciri-Ciri Pungli Bansos
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pungli agar tidak menjadi korban:
-
Diminta membayar sejumlah uang agar bansos bisa cair.
-
Bantuan dipotong dengan alasan biaya administrasi, jasa, atau uang terima kasih.
-
Ada ancaman tidak didata atau dicoret dari daftar penerima bansos.
-
Tidak ada bukti resmi berupa aturan tertulis atau kuitansi.
-
Permintaan dilakukan secara pribadi dan tidak terbuka.
Jika hal-hal tersebut terjadi, besar kemungkinan itu merupakan pungli.
Larangan Pungli Bansos
Pungli bansos dilarang karena:
-
Merugikan masyarakat miskin dan rentan.
-
Menyalahgunakan kewenangan jabatan.
-
Bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Tidak ada ketentuan yang membenarkan pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Dasar Hukum Pungli Bansos
Pungli bansos dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungli termasuk perbuatan korupsi karena penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. -
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang pemerasan dengan ancaman atau penyalahgunaan kekuasaan. -
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Menjadi dasar pembentukan tim khusus untuk memberantas pungli di seluruh sektor. -
Peraturan Menteri Sosial tentang penyaluran bantuan sosial
Menegaskan bahwa bansos disalurkan tanpa pungutan biaya apa pun.
Apa yang Harus Dilakukan Warga Jika Menemukan Pungli Bansos
Apabila warga mendapati atau mengalami pungli bansos maupun pungli lainnya, langkah yang dapat dilakukan adalah:
-
Menolak dengan tegas dan sopan
Sampaikan bahwa bansos adalah hak warga dan tidak boleh dipungut biaya. -
Mencatat dan mengumpulkan bukti
Catat nama pelaku, waktu, tempat, serta kronologi kejadian. Jika memungkinkan, simpan rekaman atau bukti lain. -
Melaporkan kepada pihak berwenang
Laporan dapat dilakukan secara langsung maupun online melalui saluran resmi. -
Melapor bersama warga lain
Pelaporan secara kolektif akan memperkuat laporan dan meminimalkan tekanan. -
Tidak takut melapor
Identitas pelapor dapat dirahasiakan dan dilindungi oleh negara.
Alamat dan Saluran Pengaduan Pungli
Warga dapat melaporkan pungli melalui:
-
SP4N – LAPOR!
-
Website: https://www.lapor.go.id
-
Call Center: 129
Layanan pengaduan resmi pemerintah yang terhubung ke kementerian dan pemerintah daerah.
-
-
Satgas Saber Pungli
-
Melalui kepolisian terdekat
-
Call Center Polisi: 110
-
-
Inspektorat Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
-
Kantor Inspektorat setempat
-
Website resmi pemerintah daerah masing-masing
-
-
Dinas Sosial Setempat
-
Kantor Dinas Sosial kabupaten/kota
-
Layanan pengaduan resmi Dinsos daerah
-
-
Kepolisian
Penutup
Pungli bansos adalah tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan sosial. Setiap warga berhak menerima bantuan sosial secara utuh tanpa potongan. Dengan memahami ciri-ciri pungli, dasar hukumnya, serta cara melapor, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli.
