Aktivitas penambangan mineral non-logam dan batuan atau Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (26/5/2026), salah satu titik tambang yang bebas beroperasi seolah kebal hukum ditemukan di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek.
Masyarakat setempat mulai menyuarakan keresahannya lantaran kegiatan eksploitasi alam tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh tindakan hukum dari aparat berwenang.

Kesaksian Warga dan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Seorang warga Kecamatan Kertek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C di Desa Tlogomulyo ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Selain masalah legalitas perizinan, warga juga mengendus adanya kejanggalan lain terkait operasional alat berat di lokasi pertambangan tersebut.
“Galian C tersebut beroperasi sudah cukup lama tapi tidak pernah tersentuh hukum. Kami sebagai warga juga menduga kalau bahan bakar untuk alat berat (excavator) yang digunakan di sana memanfaatkan solar subsidi yang seharusnya hak masyarakat kecil,” tutur sumber tersebut kepada awak media.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pengurus lapangan Galian C enggan memberikan keterangan banyak terkait legalitas tambang yang dikelolanya. Ia berkilah hanya berstatus sebagai pekerja yang menjalankan perintah atasan.
Dampak Buruk Galian C Tanpa Izin
Secara regulasi, Galian C tanpa izin resmi mengundang rentetan dampak negatif yang masif bagi daerah dan masyarakat sekitar, di antaranya:
-
Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi tanpa kajian AMDAL merusak kontur lahan, mencemari sumber mata air, serta memicu polusi udara akibat debu yang beterbangan.
-
Kerusakan Infrastruktur: Jalan umum kabupaten di wilayah Kertek rawan hancur dan berlubang akibat sering dilewati armada truk bermuatan material yang melebihi kapasitas tonase (overload).
-
Kerugian Ekonomi Negara: Pemerintah daerah dirugikan karena tidak ada pemasukan resmi berupa pajak daerah maupun retribusi dari aktivitas ilegal ini.
-
Keresahan Sosial: Kebisingan dan ancaman bencana longsor membuat warga yang tinggal di sekitar area tambang diliputi rasa cemas.
Jerat Pidana UU Minerba: Ancaman 10 Tahun Penjara
Praktik penambangan liar ini sejatinya melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bagi para pelaku atau pemodal Galian C ilegal yang nekat beroperasi, regulasi mengancam mereka dengan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu:
-
Hukuman Pidana: Penjara maksimal hingga 10 tahun.
-
Denda Materiil: Denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Masyarakat Desak ESDM dan Polres Wonosobo Turun Tangan
Mencuatnya persoalan ini membuat gelombang desakan dari masyarakat kian menguat. Publik mendesak pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bersama Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Wonosobo, untuk segera turun ke lapangan.
Warga berharap ada tindakan nyata berupa penertiban, penindakan tegas secara hukum, hingga penutupan permanen terhadap aktivitas Galian C di Desa Tlogomulyo tersebut. Penegakan hukum yang transparan sangat dinantikan agar tidak timbul mosi tidak percaya atau dugaan liar di tengah masyarakat mengenai adanya indikasi “pembiaran” maupun “pengondisian” oleh oknum tertentu.




