Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo mencatat sebanyak 7.507 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) masuk dalam data yang terindikasi melakukan aktivitas transaksi judi online (judol).

Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemadanan antara aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan data transaksi keuangan terindikasi judi online yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Hari Fetty Hartati, menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap sebagian KPM merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat untuk melakukan penertiban dan pemutakhiran data penerima bansos nasional.
“Status terindikasi bukan berarti otomatis membuktikan seseorang melakukan judi online,” tegas Fetty, Jumat (18/9/2026).
Sebaran 7.507 KPM Terindikasi di 15 Kecamatan
Berdasarkan pemutakhiran data per 17 September 2026, sebanyak 7.507 KPM terindikasi judi online tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo yang mencakup 15 kecamatan. Dari desil penerima bantuan, KPM yang masuk dalam data pemadanan ini berada pada desil 1 hingga desil 4.
Berikut sebaran jumlah KPM terindikasi judi online per kecamatan di Kabupaten Wonosobo:
-
Kepil: 1.124 KPM (Tertinggi)
-
Sapuran: 767 KPM
-
Kertek: 636 KPM
-
Wadaslintang: 598 KPM
-
Mojotengah: 566 KPM
-
Kalikajar: 507 KPM
-
Garung: 500 KPM
-
Wonosobo: 443 KPM
-
Selomerto: 390 KPM
-
Leksono: 384 KPM
-
Watumalang: 346 KPM
-
Kaliwiro: 345 KPM
-
Kejajar: 332 KPM
-
Kalibawang: 305 KPM
-
Sukoharjo: 264 KPM (Terendah)
Tata Cara dan Mekanisme Klarifikasi Data Bansos
Dinsos PMD Wonosobo meminta masyarakat yang merasa namanya masuk dalam daftar indikasi namun tidak pernah melakukan transaksi judi online untuk tidak panik dan segera mengajukan keberatan secara resmi. Saat ini, tercatat ada sekitar 466 usulan klarifikasi bansos yang diproses setiap harinya.
Berikut tahapan dan syarat mengurus klarifikasi data bansos KPM:
-
📄 Persyaratan Dokumen: Siapkan berkas administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
-
🏛️ Datangi Kantor Desa/Kelurahan: KPM mendatangi pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk mengecek status data penerima melalui aplikasi SIKS-NG bersama operator desa.
-
📝 Sampaikan Keberatan: Apabila terdapat ketidaksesuaian, KPM menyampaikan sanggahan/klarifikasi atas indikasi yang tercantum.
-
📤 Pengunggahan Berkas: Petugas operator desa akan mengunggah berkas sanggahan dan dokumen pendukung KPM ke aplikasi SIKS-NG.
-
🔍 Verifikasi Dinsos PMD: Dinsos PMD Wonosobo menerima, memfasilitasi, dan melakukan verifikasi administrasi untuk mengusulkan perbaikan data ke pemerintah pusat.
Catatan Penting: Dinsos PMD Wonosobo menekankan bahwa lamanya proses pemulihan data KPM sepenuhnya mengikuti mekanisme serta durasi pemutakhiran sistem di tingkat pemerintah pusat, sehingga Pemkab Wonosobo tidak dapat menentukan batas waktu pemulihan secara mandiri.
Imbauan Perlindungan Data Pribadi
Mengingat maraknya penyalahgunaan identitas pribadi, Dinsos PMD Wonosobo mengingatkan seluruh warga untuk lebih hati-hati menjaga kerahasiaan data diri.
Masyarakat diimbau tidak sembarangan memberikan akses KTP, NIK, Kartu Keluarga, maupun kartu dan rekening bantuan sosial kepada pihak lain.
Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan sosial harus dipergunakan secara bijak sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.




