Pasca-Perampokan Rp718 Juta, SPBU Selokromo Wonosobo Genjot Pengadaan CCTV Baru Demi Normalisasi BBM Subsidi
Pengelola SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, bergerak cepat mempercepat pengadaan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) baru. Langkah ini diambil usai sistem kamera pengawas di lokasi tersebut dirusak dan dibawa kabur oleh komplotan perampok pada Minggu (9/8/2026) malam.

Pengadaan infrastruktur keamanan baru ini menjadi prioritas utama manajemen agar operasional SPBU, khususnya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat, dapat kembali berjalan optimal dan transparan.
Pengelola SPBU Selokromo, Sapto Yudi, mengungkapkan bahwa para pelaku membawa kabur mesin Digital Video Recorder (DVR) beserta harddisk yang terhubung dengan sembilan titik kamera pengawas di area SPBU.
“Untuk SPBU, sekarang kami sedang mengadakan alat kelengkapan CCTV. Insyaallah percepatan pengadaan segera kami lakukan. Harapan kami operasional penyaluran BBM subsidi dapat kembali berjalan normal,” ujar Sapto.
Selain memprioritaskan perangkat keamanan, manajemen pusat juga menyiagakan dukungan formasi manajemen internal guna memperlancar pelayanan pascainsiden.
Petugas Disekap Kabel Ties dan Lakban
Aksi perampokan bersenjata yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB tersebut berlangsung saat operasional shift malam yang dijaga oleh enam orang petugas (pengawas, sekuriti, petugas kebersihan, dan tiga operator).
Empat pelaku bersenjata tajam dan senjata api melumpuhkan pengawas serta sekuriti. Kedua korban diikat menggunakan kabel ties pada tangan dan kaki, serta ditutup mata dan mulutnya menggunakan lakban. Pelaku kemudian menguras uang tunai dari dalam brankas serta meja kerja.
Meskipun tidak mengalami luka akibat senjata tajam, kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Leksono akibat luka memar bekas ikatan dan trauma psikologis.
Aksi Terencana H-10 dan Libatkan 6 Pelaku
Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini telah dirancang secara matang sejak akhir Juli 2026 di sebuah rumah kos di Banjarnegara. Komplotan ini bahkan menggelar latihan teknis sebelum melakukan eksekusi di TKP.
“Perencanaan ini dilakukan di akhir Juli, sekitar 10 hari sebelum kejadian di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Penyelidikan masih kami dalami karena ada kemungkinan TKP lain di luar Wonosobo,” ungkap AKBP Ricky, Selasa (18/8/2026).
Dari total enam pelaku, Satreskrim Polres Wonosobo telah meringkus lima orang tersangka, yakni M.R.A.P. (33), W.W. alias RD (20), A.H. (37), R.A.T.S. (42), dan AR (53) yang bertindak sebagai otak kejahatan/orang dalam. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Kerugian Rp718,5 Juta dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Total kerugian materiil akibat peristiwa kejahatan ini dikonfirmasi mencapai Rp718,5 juta. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 Unit Mobil Daihatsu Luxio (Sarana Rental)
-
Kabel Ties & Lakban (Alat Penyekapan)
-
Holster Senjata Laras Pendek
-
Pelat Nomor Palsu
-
Uang Tunai Rp6,3 Juta (Sisa Barang Bukti)
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kepolisian mengimbau para pelaku usaha di Wonosobo untuk terus memperkuat pengamanan mandiri dan memperbarui sistem CCTV berkala.




