Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Residivis di Sapuran Wonosobo Bawa Kabur Motor Pelajar Purworejo
Wonosobo

Pura-Pura Penolong Pelajar Tersesat, Buron Kasus Begal Motor Asal Sapuran Wonosobo Akhirnya Dibekuk Polisi

Niat seorang pelajar (17) asal Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, untuk mencari jalan pulang justru berujung petaka. Pria berinisial A (27), warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, nekat melukai korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan modus pura-pura memberi pertolongan.

Residivis di Sapuran Wonosobo Bawa Kabur Motor Pelajar Purworejo
Residivis di Sapuran Wonosobo Bawa Kabur Motor Pelajar Purworejo

Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian A akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Sapuran dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Wonosobo di sekitar Alun-alun Sapuran pada 31 Juli 2026.

Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan maraton sejak laporan resmi diterima.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban. Pelaku berhasil diamankan dan kendaraan korban juga berhasil ditemukan,” ungkap AKP Suryanto dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Kronologi Kejadian: Manfaatkan Korban Kebingungan

Insiden tersebut bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di jalan umum wilayah Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo.

Kala itu, korban bersama temannya tersesat saat hendak perjalanan pulang ke Bruno. Ketika sampai di wilayah Sapuran, pelaku menghampiri dan berpura-pura baik hati menawarkan diri untuk mengboncengkan mereka pulang menggunakan motor milik korban.

Namun di tengah perjalanan yang sepi, modus jahat pelaku mulai dilancarkan:

  1. Pura-Pura Berhenti: Pelaku menghentikan motor di pinggir jalan dengan alasan ingin bujang air kecil.

  2. Upaya Kabur: Begitu korban dan temannya turun, pelaku langsung menaiki motor dan mencoba tancap gas.

  3. Penganiayaan: Korban yang refleks mencengkeram pundak pelaku justru disiku/dipukul pada bagian wajah hingga mengalami luka memar di bibir.

Pelaku kemudian kabur membawa motor korban. Korban dan temannya terpaksa berjalan kaki dalam kondisi syok menuju Puskesmas Pembantu Kalikarung sebelum akhirnya dibantu warga sekitar untuk menghubungi keluarga.

Plat Nomor Dipalsukan dan Motor Dijadikan Jaminan Utang

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor milik korban sempat dipindahtangankan oleh pelaku sebagai jaminan utang kepada pihak lain. Saat ditemukan petugas, nomor polisi pada kendaraan tersebut bahkan telah diubah/dipalsukan untuk mengelabui petugas.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam, STNK, serta dokumen dari pihak leasing. Rekam jejak kepolisian juga menunjukkan bahwa tersangka A merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2023.

“Modusnya berpura-pura memberikan bantuan kepada korban yang hendak pulang ke Bruno. Dalam perjalanan, pelaku kemudian berusaha menguasai kendaraan korban dan membawanya kabur,” terang Suryanto.

Terancam 9 Tahun Penjara dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Satlantas dan Polsek Sapuran mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan bantuan, terutama di waktu rentan seperti malam atau dini hari.

“Jangan mudah percaya atau menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa memastikan identitas dan maksudnya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan gratis Call Center 110,” tutup AKP Suryanto.

error: Content is protected !!