Resmob Polresta Cilacap Berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Pikap

Resmob Polresta Cilacap Berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Pikap

Cilacap – Tim Resmob Polresta Cilacap berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis mobil pikap yang kerap beraksi di wilayah Cilacap dan sekitarnya. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima unit mobil pikap hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, yaitu SUS (50) residivis asal Brebes, SO (37) residivis asal Tegal, dan AS (39) asal Ciamis. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial AR (34) asal Purbalingga masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Penangkapan

Kapolresta CilacapKombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arief Setiyoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan pencurian mobil pikap di wilayah Cilacap dalam dua bulan terakhir.

Melalui hasil penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Polresta Cilacap bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob jajaran Polres Polda Jawa Barat, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat.

“Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Tengah, antara lain di Patimuan, Kedungreja, Sidareja, Wanareja, Majenang, dan Banyumas. Sementara di Jawa Barat, mereka melakukan aksinya di Tasikmalaya dan Pangandaran,” ujar Kompol Guntar pada Selasa (4/2/2025).

Modus Operandi Komplotan

Para pelaku diketahui mengincar mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan maupun di depan rumah korban. Dengan menggunakan kunci leter T, mereka dapat membobol kendaraan dalam hitungan menit.

“Selain menangkap para pelaku, kami juga mengamankan 10 buah kunci leter T, dua unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, serta lima unit mobil pikap hasil curian,” kata Guntar.

Selain para pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial NT (56) asal Ciamis, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pembeli kendaraan hasil curian.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Salah satu tersangka, SUS, mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali terjerat kasus pencurian dan kembali melakukan aksi kejahatan karena menganggap mobil pikap lebih mudah dicuri serta cepat laku dijual.

“Kalau mobil pikap gampang dicuri dan cepat dijual. Biasanya satu unit mobil bisa laku Rp12 juta. Kami beraksi berempat, setelah berhasil mencuri, langsung kami antar ke pemesan,” ujar SUS.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku yang masih buron dan menelusuri jaringan penadah lainnya guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.

error: Content is protected !!