Penyalahgunaan Narkoba di Selomerto: Pengedar Kelas Kakap Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Wonosobo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo menorehkan capaian besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu kelas kakap dengan total berat bruto mencapai 131,8 gram.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WP (59), yang diduga kuat berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar jaringan antar-kota.
Nilai Fantastis Berhasil Diselamatkan
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa dari kuantitas barang bukti yang disita, polisi berhasil mengamankan aset haram bernilai ratusan juta rupiah yang siap diedarkan ke masyarakat.
“Barang bukti yang kami amankan mencapai 131,8 gram. Di pasar gelap, 1 gramnya dihargai sekitar Rp1,5 juta. Jadi total estimasi harga barang bukti ini mencapai kira-kira Rp197 juta. Kasus besar ini berhasil kita ungkap berkat kerja keras anggota di lapangan,” jelas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Kronologi Penangkapan: Mengintai di Depan Agen LPG
Penangkapan tersangka WP dilakukan pada Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 19.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di halaman depan sebuah agen LPG 3 kilogram bersubsidi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Alur pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial:
-
Laporan Warga: Satresnarkoba menerima aduan masyarakat terkait indikasi aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Selomerto.
-
Pengintaian: Petugas melakukan penyelidikan lapangan dan mencurigai gerak-gerik tersangka WP di lokasi kejadian.
-
Penggeledahan Badan: Saat digeledah, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam saku jaket tersangka.
-
Penyisiran TKP: Polisi melakukan pengembangan di area sekitar dan berhasil menemukan kantong plastik kresek hitam yang disembunyikan secara rapi di bawah semak-semak dan tertindih batu.
Saat kantong plastik tersebut dibuka, petugas menemukan total 15 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari paket kecil hingga paket besar. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang seperti pipet kaca hingga telepon genggam (handphone) operasional tersangka.
Dikendalikan DPO Solo Lewat Sistem Alamat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh pasokan sabu tersebut diakui WP didapat dari seorang bandar berinisial B yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini tergolong rapi dan terorganisir:
-
Sistem Alamat: Transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung, melainkan menggunakan metode “alamat” atau menaruh barang di titik-titik koordinat tertentu yang disepakati.
-
Pasokan Solo: WP mengaku sudah beberapa kali mengambil pasokan sabu dari wilayah Solo, di mana pengambilan terakhir ini adalah yang terbesar.
-
Skema Penjualan: Untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum dan warga, WP hanya menjual paket sabu tersebut kepada orang-orang yang sudah dikenal dekat saja.
-
Sistem Upah: Tersangka dijanjikan imbalan materi berupa uang segar dari pemasok (B) setelah seluruh paket haram itu habis terjual.
Tersangka Merupakan Mantan Narapidana Nusakambangan
Polisi membeberkan bahwa WP bukan orang baru dalam dunia hitam narkotika. Berdasarkan rekam jejak kriminalitas di catatan kepolisian, pria 59 tahun ini merupakan seorang residivis kambuhan.
“Tersangka WP ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika pada tahun 2014 lalu. Dia bahkan pernah merasakan masa hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap. Namun sangat disayangkan, meski pernah dipidana di sana, tersangka tidak jera dan kembali masuk ke dalam jaringan peredaran gelap ini,” lanjut Kapolres Wonosobo.
Atas tindakan nekatnya kembali mengedarkan narkoba, WP kini menghadapi jerat hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider, serta pasal-pasal selaras dalam KUHP terbaru.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta sanksi denda finansial maksimal mencapai Rp10 miliar.




