Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mulai menyiapkan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban tanah gerak yang terjadi di Dusun Kaliireng, Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, pada 20 Januari lalu. Langkah ini diambil karena para korban masih memiliki lahan lain yang dinilai lebih aman untuk pembangunan rumah mereka.
Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil mitigasi dan kajian lapangan, para korban tidak perlu direlokasi. Sebagai gantinya, pemerintah akan membantu pembangunan hunian tetap bagi warga yang telah memiliki lahan sendiri.
“Jadi nantinya kita bantu pembangunan rumahnya, para korban tanah gerak ini sudah menyiapkan lahan. Ada juga yang sudah memiliki rumah lain, namun tidak layak, dan ini nanti akan kita bangun juga,” ujar Masrofi pada Jumat (31/1/2025).
Pembangunan huntap ini akan dibiayai menggunakan dana APBD serta dukungan dana CSR dari perusahaan. Dengan skema ini, diharapkan proses pembangunan dapat segera dilaksanakan sehingga para korban bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak secepatnya.
Pemerintah juga telah menginventarisasi lahan yang terdampak, dan diketahui bahwa sebagian besar warga tidak memerlukan relokasi. Bangunan rumah yang mengalami kerusakan nantinya akan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian atau perkebunan.
Pemindahan Jalur Jalan
Selain pembangunan huntap, pemerintah juga tengah menyiapkan jalan alternatif sebagai pengganti akses utama yang terdampak tanah gerak. Masrofi mengungkapkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi dan ahli geologi, kondisi tanah di lokasi saat ini tidak memungkinkan untuk dibangun kembali karena merupakan tanah lempung yang rawan pergerakan.
Sebagai solusinya, pemerintah memilih untuk memindahkan jalur jalan ke lokasi lain yang lebih aman. Jalur baru ini akan menggunakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang lokasinya tidak jauh dari daerah terdampak. Namun, jalur ini masih sempit dan membutuhkan pelebaran serta pembangunan jembatan.
“Hasil kajian geologi menunjukkan bahwa jika jalan tidak dipindahkan, maka harus menggunakan tiang pancang. Itu pun hanya jika kedalaman tanah lempung sekitar dua meter. Jika lebih dalam, tentu membutuhkan konstruksi yang lebih kompleks dan biaya lebih besar. Oleh karena itu, pemindahan jalur jalan menjadi pilihan yang lebih tepat,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan opsi meratakan jalan yang rusak menggunakan buldozer untuk dijadikan jalur darurat. Namun, karena pergerakan tanah masih terus terjadi, opsi tersebut akhirnya dibatalkan demi keamanan.
Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, diharapkan warga terdampak tanah gerak di Dusun Kaliireng dapat segera mendapatkan hunian tetap yang aman dan akses jalan yang lebih layak.